31 Oktober 2017, Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK

Credit Photo : bloghostingindonesia.com

Ariefblog - Pada Kesempatan kali ini saya akan sedikit memberi tahu sobat perihal Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK. Selasa, (31 Oktober 2017) Pemerintah dan dan Operator saluler memberlakukan registrasi nomor Ponsel yang divalidasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu keluarga.

Dengan Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK maka hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017 pelanggan jasa telekomunikasi hasil dari perubahan Permen No 12 tahun 2016.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK , proses registrasi dan validasi data nomor ponsel ini berlaku untuk pelanggan baru dan eksisting atau lama.

Pelanggan baru yang membeli kartu SIM seluler baru wajib melakukan registrasi dengan identitas yang sah, sementara pelanggan lama diminta untuk melakukan registrasi ulang dengan nomor NIK di KTP dan nomor KK.

Hal Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK ini bertujuan sebagai upaya pemerintah untuk meminimalisasi Resiko Penyalahgunaan Nomor Kartu Telepon, timbul gagasan ini tak lain karna sekarang ini maraknya Penipuan Menggunakan Panggilan Telepon,

Untuk penyelenggara jasa Telekomunikasi wajib Menyelesaikan registrasi Ulang semua pelanggan Prabayar yang datanya paling lambat belum di Validasi tanggal 28 Februari 2018.


Nah berikut ini Cara Cara registrasi Kartu SIM Prabayar dengan Mudah :

Siapa diantara kalian yang mengikuti grup WA ? apakah kalian Resah dengan Kabar Validasi Ulang Kartu Menggunakan NIK ini. jangan Resah Sobat kali ini saya ingin berbagi mengenai aktivasi dan Registrasi Kartu Sim Prabayar.

Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK sebagai berikut:

Kartu SIM Prabayar Tri pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Kartu SIM Prabayar Smartfren pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Kartu SIM Prabayar Indosat pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Kartu SIM Prabayar XL pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Kartu SIM Prabayar Telkomsel pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Alasan Kenapa Kominfo menyuruh Aktivasi kartu SIM Anda ?
Diperketatnya Penggunaan Kartu Prabayar untuk disarankan Registrasi Nomor Ponsel Wajib menggunakan Nomor KTP dan KK proses aktivasi kartu SIM prabayar ini digagas BRTI dan Kemenkominfo untuk menekan penyebaran jumlah kartu tidak bertuan. Konon kabarnya ada sekitar 370 juta kartu SIM yang beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sendiri nggak sampai segitu. Belum lagi dikurangi jumlah balita-balita yang belum memakai smartphone. Belum lagi peredaran kartu SIM ini kan juga nggak menyentuh semua penduduk dewasa kan. Cuman, kita sendiri kebanyakan memakai 2 kartu SIM Prabayar. Benar?










Previous
Next Post »
Thanks for your comment